• Download tiket.com App
  • Ke tiket.com
  • Indonesia
blog tiket.com
  • Home
  • mau ke mana?
  • Info Buat Kamu
  • Promo
  • Press Release
  • Community
blog tiket.com
Link berhasil disalin.
Back To Editing

Peraturan Ganjil Genap Jakarta 2023, Ada 26 Titik yang Perlu Kamu Tahu!

Reza Karunia
Reza
27 Agu 2023

Bagikan :

Share on FacebookShare on Twitter
Salin Tautan
Ganjil Genap Jakarta
Reza Karunia
Reza
27 Agu 2023

Ganjil genap Jakarta terakhir diperbaharui: 27 Agustus 2023

Peraturan ganjil genap Jakarta sudah lama menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kemacetan di Kota Jakarta.

Pengertian ganjil genap sendiri adalah pembatasan kendaraan untuk melalui ruas jalan tertentu dengan syarat kendaraan berplat nomor genap hanya boleh melalui jalan tersebut di tanggal genap dan sebaliknya.

Nah, buat kamu yang sedang berencana liburan singkat ke Jakarta, nggak usah khawatir, tentunya dengan sewa mobil lepas kunci Jakarta di tiket.com, bisa jadi pilihan agar perjalanan tetap lancar. Apalagi ada banyak destinasi wisata yang bisa kamu kunjungi seperti Dufan, dan juga wahana bermain lainnya.

Namun bagi kamu yang ingin menggunakan kendaraan pribadi, biar nggak salah langkah lagi, kamu juga perlu nih mengetahui info penerapan ganjil genap Jakarta terbaru berikut ini. Ayo simak dengan baik informasinya ya.

Baca juga:

  • Sanksi Ganjil Genap Jakarta, Berapa Denda Tilangnya Jika Melanggar?
  • Peraturan PPKM Dibagi Menjadi 4 Level, Apa Aja Bedanya?
  • Info E-Tilang Jakarta: Apa Itu E-Tilang & Bagaimana Prosedurnya?

Ganjil Genap Jakarta Terbaru 2023

ganjil genap Jakarta
Ganjil Genap Jakarta terbaru (Asia Travel – Shutterstock)

Kebijakan ganjil genap Jakarta hingga kini tetap dilakukan dengan beberapa perubahan. Bagi sobat tiket yang berada di Jakarta atau pun yang akan berlibur, wajib memahami aturan ini, ya. 

Saat ini, lokasi yang menerapkan peraturan ganjil genap di Jakarta menjadi 26 titik ruas jalan. Peraturan ini diberlakukan setiap hari Senin-Jumat dengan 2 periode waktu, yakni mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. 

Hal ini tertuang pada Instruksi Mendagri No 26 Tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, dan Pergub Nomor 88 Tahun 2019  tentang Ganjil Genap, yang mulai diberlakukan tanggal 6 Juni 2022.

Berikut ini daftar 26 titik Ganjil Genap Jakarta terbaru yang sudah tiket.com rangkum di bawah ini. 

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT. Haryono
  • Jalan Rasuna Said
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya (sisi barat)
  • Jalan Salemba Raya (sisi timur mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Sobat tiket juga tak perlu khawatir Peraturan Ganjil Genap Jakarta di hari Sabtu-Minggu dan Hari Libur Nasional seperti tanggal 17 Agustus 2023 silam.

Selain itu, berikut ini beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam Peraturan Ganjil Genap Jakarta.

  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Ambulans
  • Pemadam kebakaran
  • Angkutan umum berplat kuning
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Sepeda motor
  • Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara seperti mobil Kepresidenan, DPR/MPR dan MA.
  • Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan POLRI
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing (tamu negara)
  • Kendaraan untuk memberi pertolongan kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pengangkut uang BI, antar bank, dan pengisian ATM yang diawasi petugas POLRI
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan POLRI

Tilang bagi pengendara yang tidak mematuhi peraturan ganjil genap ini juga sudah mulai diberlakukan secara manual maupun elektronik. 

Pengendara nantinya akan diawasi melalui CCTV, serta pengawasan oleh petugas di tengah kawasan diberlakukannya peraturan ganjil genap. Sehingga, nantinya sistem tilang menggunakan e-TLE dan tilang manual dengan denda maksimal Rp500.000.

Stay Safe Berkendara di Jakarta Ya, Sobat tiket!

Buat semua sobat tiket yang bepergian di Kota Jakarta, tiket.com selalu mengingatkan agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku untuk kebaikan kita semua.

Mau perjalanan yang lebih aman dan nyaman? Kamu bisa sewa mobil di Jakarta di tiket.com yang sudah memenuhi standar protokol kesehatan juga. Dengan begitu kamu juga bisa meminimalisir kontak dengan orang lain. Stay safe di perjalanan ya, sobat tiket!

mau ke mana aja? semua ada tiketnya!

*Harga dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu.

Bagikan Artikel Ini ke Orang Terdekatmu

Share273TweetSendShare

Artikel Lain Buatmu

Bacaan seru cuma buat kamu.
Persiapkan Mudik, Tiket Bus & Travel Lebaran 2025 Bisa Kamu Pesan Sekarang!
10 Maret 25
Seharian di Changi Airport Bisa Ngapain Aja? Cek 8 Fasilitas Seru Ini, deh!
Seharian di Changi Airport Bisa Ngapain Aja? Cek 8 Fasilitas Seru Ini, deh!
28 Januari 25
Musim Sakura di Jepang 2025 Akan Tiba! Yuk, Lihat Jadwal Mekarnya di Sini
Musim Sakura di Jepang 2025 Akan Tiba! Yuk, Lihat Jadwal Mekarnya di Sini
23 Januari 25

© 2011-2023 PT. Global Tiket Network. All Rights Reserved

  • Home
  • mau ke mana?
  • Info Buat Kamu
  • Promo
  • Press Release
  • Community
    • Indonesia
  • Download tiket.com App
  • Ke tiket.com
Follow Us