Perbedaan Level PPKM – Sobat tiket masih ingat, bahwa peraturan PPKM Darurat pertama kali diberlakukan mulai dari tanggal 3 Juli 2021, dan terus diperpanjang hingga artikel ini ditulis. Hal ini dilakukan untuk bisa menekan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.
Peraturan ini juga terus mengalami perubahan guna meningkatkan efektivitasnya dalam tujuan memutus rantai penyebaran virus. Saat ini kita ketahui peraturan PPKM dibagi menjadi 4 level. Lalu apa saja bedanya?
Baca Juga:
Perbedaan Aturan PPKM di Setiap Level untuk Wilayah Jawa & Bali

Nah, di sini perlu sobat tiket ketahui semua, bahwa indikator yang digunakan untuk menentukan level PPKM di suatu daerah berbeda dengan indikator yang digunakan untuk menentukan zonasi warna seperti zona merah, kuning, oranye, dan hijau. Jangan sampai salah ya, sobat tiket.
Menurut penjelasan dari Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, indikator yang digunakan untuk menentukan level PPKM adalah laju transmisi, respons sistem kesehatan, serta kondisi sosiologis masyarakat.
Meskipun berbeda, zonasi warna dan juga level PPKM, keduanya tetap digunakan pemerintah untuk melakukan upaya terbaik dalam menangani penyebaran kasus.
Sekarang, kita masuk ke pembahasan aturan di tiap level PPKM. Setiap daerah di Indonesia yang diberlakukan PPKM, mendapatkan aturan yang berbeda sesuai dengan level yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Semua aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. Berikut adalah ringkasan perbedaannya.
Level 4
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online
- Kegiatan kerja di sektor non-esensial 100% dilakukan dari rumah atau WFH (work from home)
- Kegiatan kerja di sektor esensial dapat beroperasi dengan ketentuan pembatasan sesuai dengan industrinya
- Pasar yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50% dan buka hingga pukul 15.00 waktu setempat
- Pedagang kaki lima dan sejenisnya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan protokol kesehatan ketat
- Tempat makan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan pembatasan kapasitas, protokol kesehatan ketat, buka hingga pukul 20.00 waktu setempat, dan pembatasan waktu makan di tempat maksimal 30 menit
- Pusat perbelanjaan ditutup sementara kecuali bagi pegawai toko (maksimal 3 orang setiap toko) untuk melayani pembelian online
- Kegiatan kerja konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat
- Tempat ibadah boleh dibuka dengan maksimal kapasitas 50% dengan protokol kesehatan ketat
- Fasilitas umum seperti tempat wisata, taman, dan area publik lainnya ditutup sementara
- Transportasi umum (konvensional & online) dibatasi dengan maksimal kapasitas 50% dan menerapkan protokol kesehatan ketat
- Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan untuk PPKM Level 4
- Pelaku perjalanan domestik baik itu dengan kendaraan pribadi atau transportasi umum wajib mematuhi peraturan sesuai pilihan moda transportasi
Level 3
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online dan tatap muka dengan maksimal kapasitas 50%*
- Kegiatan kerja di sektor non-esensial 100% dilakukan dari rumah atau WFH (work from home)
- Kegiatan kerja di sektor esensial dapat beroperasi dengan ketentuan pembatasan sesuai dengan industrinya
- Pasar yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50% dan buka hingga pukul 15.00 waktu setempat
- Pedagang kaki lima dan sejenisnya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan ketat
- Tempat makan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan pembatasan kapasitas, protokol kesehatan ketat, buka hingga pukul 20.00, dan pembatasan waktu makan di tempat maksimal 30 menit
- Pusat perbelanjaan boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat
- Kegiatan kerja konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100% dan konstruksi skala kecil maksimal 10 orang dengan protokol kesehatan ketat
- Tempat ibadah boleh dibuka dengan maksimal kapasitas 50% dengan protokol kesehatan ketat
- Fasilitas umum seperti tempat wisata, taman, dan area publik lainnya ditutup sementara kecuali kegiatan olahraga dengan sejumlah ketentuan khusus
- Transportasi umum (konvensional & online) dibatasi dengan maksimal kapasitas 70% dan menerapkan protokol kesehatan ketat
- Pelaksanaan resepsi pernikahan boleh diadakan dengan maksimal 20 undangan dengan protokol kesehatan ketat dan tidak mengadakan makan di tempat
- Pelaku perjalanan domestik baik itu dengan kendaraan pribadi atau transportasi umum wajib mematuhi peraturan sesuai pilihan moda transportasi
- Wajib menggunakan masker saat melakukan kegiatan di luar rumah
Level 2
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online dan tatap muka secara terbatas dengan mengikuti aturan yang berlaku
- Kegiatan kerja di sektor non-esensial diperbolehkan WFO (work from office) dengan kapasitas maksimal 50% untuk pegawai yang sudah divaksin
- Kegiatan kerja di sektor esensial dapat beroperasi dengan ketentuan pembatasan sesuai dengan industrinya
- Pasar yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75% dan buka hingga pukul 18.00 waktu setempat
- Pedagang kaki lima dan sejenisnya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan ketat
- Tempat makan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan pembatasan kapasitas, protokol kesehatan ketat, buka hingga pukul 20.00 waktu setempat, dan pembatasan waktu makan di tempat hanya 30 menit
- Pusat perbelanjaan boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan buka hingga pukul 20.00
- Kegiatan kerja konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat
- Tempat ibadah boleh dibuka dengan maksimal kapasitas 75% dengan protokol kesehatan ketat
- Fasilitas umum seperti tempat wisata, taman, dan area publik lainnya boleh beroperasi dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dan protokol kesehatan ketat
- Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan dengan kapasitas maksimal 50% dengan protokol kesehatan ketat
- Transportasi umum (konvensional & online) dibatasi dengan maksimal kapasitas 100% dan menerapkan protokol kesehatan ketat
- Pelaksanaan resepsi pernikahan boleh diadakan dengan maksimal 50 undangan dengan protokol kesehatan ketat dan tidak mengadakan makan di tempat
- Pelaku perjalanan domestik baik itu dengan kendaraan pribadi atau transportasi umum wajib mematuhi peraturan sesuai pilihan moda transportasi
- Wajib menggunakan masker saat melakukan kegiatan di luar rumah
Patuhi Peraturannya untuk Kebaikan Bersama
Itu dia ringkasan perbedaan peraturan yang ada di setiap level PPKM. Untuk info lebih lengkap mengenai setiap poin, kamu bisa juga cek langsung Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021. Sedangkan untuk PPKM Level 1, aturan yang diberlakukan disesuaikan dengan status zona kawasan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021.
*Informasi saat artikel ini ditulis. Ketentuan dan peraturan dapat berubah sewaktu-waktu.




