Terakhir diperbarui: 10 Mei 2022
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Jawa Bali dan luar Jawa Bali hingga tanggal 23 Mei 2022.
Sobat tiket yang masih mencari informasi seputar peraturan PPKM, kamu bisa cek langsung di bawah ini. Tentunya informasi ini bisa berubah-ubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.
Jadi, kamu yang akan bepergian, sebaiknya pantau informasi terkini, ya!
Ketentuan untuk Bepergian Dalam Negeri dengan Moda Transportasi Udara, Laut, dan Darat
| Dosis Vaksin | Persyaratan Perjalanan |
| Vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) | · Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
· Tidak perlu hasil tes Covid-19 (PCR atau Tes Antigen) |
| Vaksinasi dosis pertama | · Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
· Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 3×24 jam atau tes Antigen dalam kurun waktu 1×24 jam |
- Pelaku perjalanan dalam kondisi tertentu yang menyebabkan belum bisa menerima vaksin wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- Serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
- Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Baca juga:
- PSBB Jakarta Diberlakukan Kembali, Simak Hal Penting Ini
- Tipe-Tipe Orang Staycation, Kalau Kamu Termasuk yang Mana?
- Adaptasi Cara Baru Beli Tiket! Bisa Liburan Kapan Aja Pakai tiket FLEXI
Kegiatan yang Dilarang & Diperbolehkan Selama PPKM
Berikut ini adalah beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa PPKM diberlakukan. Mari bantu pemerintah untuk mengurangi angka kasus COVID-19 dengan tetap di rumah dan patuhi peraturan yang telah ditetapkan agar selalu sehat dan aman!
Kegiatan yang dilarang untuk dilakukan selama masa PPKM diberlakukan:
Di bawah ini adalah list kegiatan yang dilarang untuk dilakukan selama masa PPKM.
1. Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Dibatasi
Selama masa PPKM ini diperpanjang, kegiatan belajar mengajar tatap muka dapat dilakukan secara terbatas. Pembelajaran jarak jauh juga akan terus diimplementasikan.
2. Aktivitas Perkantoran Dibatasi
Pada saat PPKM, masih terdapat beberapa peraturan mengenai pembatasan kapasitas karyawan yang diperbolehan untuk hadir di kantor yaitu maksimal 50% WFO untuk sektor non-esensial. Pegawai harus sudah di vaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Kegiatan Sosial, Peribadatan, dan Fasilitas Umum Dibatasi
Selama PPKM ini, sejumlah tempat umum juga masih memberlakukan pembatasan aktivitas yang mengundang kerumunan. Dengan tujuan, untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di Indonesia.
4. Pengguna Mobil Pribadi Dilarang Berkendara Tanpa Menggunakan Masker
Pengguna kendaraan pribadi seperti mobil atau motor wajib menggunakan masker. Selain itu, sangat disarankan juga untuk menggunakan dua lapis masker untuk proteksi yang lebih maksimal, yaitu masker medis yang dikombinasikan dengan masker kain.
5. Kegiatan Makan dan Berkumpul di Kafe dan Restoran Dibatasi
Selama masa PPKM, dine-in di restoran, kafe, yang berada di dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mall diizinkan.
Namun, dengan tetap menerapkan pembatasan pada jumlah pengunjung, jam operasional, hingga penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan yang boleh dilakukan selama masa PPKM diberlakukan:
Hal-hal di bawah ini tetap mendapatkan izin untuk dilakukan selama masa PPKM, namun dengan protokol kesehatan yang ketat. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak aman, hingga menghindari keramaian.
1. Membeli Keperluan Makanan dan Minuman Secara Online
Selama masa PPKM, kurir ataupun jasa pengantar barang tetap diizinkan beroperasi kok, sobat tiket. Jadi, kamu bisa membeli keperluan kamu secara online. Contohnya, keperluan makanan dan juga minuman, atau keperluan rumah lainnya.
2. Membeli Keperluan Obat-Obatan
Meskipun sejumlah toko dibatasi pengoperasiannya, namun toko-toko penjual keperluan obat-obatan tetap diizinkan beroperasi selama 24 jam. Jadi, kamu tetap bisa memenuhi keperluan obat-obatan yang dibutuhkan selama masa PPKM melalui apotek dan toko obat lainnya.
3. Work From Office Diizinkan untuk Sektor Esensial dan Kegiatan Konstruksi
Selama masa PPKM, sektor esensial dan kegiatan konstruksi masih beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, serta menjaga protokol kesehatan dengan ketat.
4. Diperbolehkan Menggunakan Transportasi Umum
Penggunaan fasilitas transportasi umum diperbolehkan dengan mengikuti kondisi wilayah pengaturan kapasitas dan jam operasional. Selama diberlakukan PPKM, pemerintah daerah juga akan memperkuat pelaksanaan 3T atau tindakan melakukan tes COVID-19 (testing), penelusuran dilakukan secara intensif di desa/kelurahan (tracing), dan tindak lanjut berupa perawatan pada pasien COVID-19 (treatment).
Stay Safe, Sobat tiket!
Meskipun diberlakukan PPKM, tetapi kamu masih bisa menciptakan momen seru di rumah aja kok, sobat tiket. Nanti setelah aman, tiket.com tetap setia menjadi teman perjalanan kamu! Stay safe dan selalu jaga kesehatan, sobat tiket!




