Sanksi Ganjil Genap Jakarta – Sanksi untuk para pelanggar peraturan ganjil genap Jakarta sudah mulai diberlakukan nih, sobat tiket. Kamu yang berdomisili di Jakarta atau sering beraktivitas di Jakarta tentu merasa khawatir semisal tanpa sengaja melanggar peraturan ganjil genap ini kan?
Tentu saja, kamu harus tahu dulu rute dan jadwal peraturan ganjil genap Jakarta saat ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Setelah itu, kamu perlu tahu seperti apa sanksi ganjil genap Jakarta yang diterapkan kepada para pelanggar, sobat tiket.
Sanksi Ganjil Genap Jakarta: Berapa Denda Tilang Ganjil Genap?

Sebelumnya, pasti kamu sudah mengetahui bahwa dalam peraturan ganjil genap Jakarta, kendaraan berplat nomor genap dilarang melintas di rute ganjil genap pada tanggal ganjil, dan sebaliknya.
Nah, untuk mengetahui jadwal & ruas jalan mana saja yang menerapkan peraturan ini, sobat tiket bisa simak informasi di bawah ini:
- Sistem ganjil genap di 13 ruas jalan, mulai Senin-Jumat, dengan 2 periode waktu yakni mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 20.00 WIB.
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S Parman
- Jalan Panjaitan
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Ahmad Yani
- Sistem ganjil genap di 3 pintu masuk lokasi wisata di Jakarta, mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB. Dengan titik lokasi:
- Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan
- Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur
- Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara

Sesuai dengan Pergub yang mengatur sistem ganjil genap ini, dijelaskan bahwa jika ada pelanggaran maka para pelanggar akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan berupa denda sebesar Rp500.000.
Penindakan ini akan dilakukan secara langsung oleh petugas di lokasi atau melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Selanjutnya, terkait cara pembayarannya, para pelanggar ganjil genap dapat melakukan pembayaran dengan dua mekanisme ini:
- Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Mekanisme pembayaran yang pertama yakni pelanggar dapat melakukan pembayaran secara langsung dengan sistem e-tilang. Pengendara yang melakukan pelanggaran akan terekam oleh CCTV, selanjutnya pihak polisi mengecek identitas kendaraan dari electronic registration and identification (REI) sebagai sumber data pada kendaraan.
Setelah itu, pihak polisi akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat domisili pemilik kendaraan. Surat konfirmasi tersebut mencantum nama pemilik kendaraan, foto, atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, dan jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan.
Di dalam surat konfirmasi tersebut juga tertera jadwal bagi pemilik kendaraan untuk melakukan klarifikasi ke unit ETLE di masing-masing polda. Klarifikasi tersebut merupakan hak jawab yang diberikan kepada pemilik kendaraan pelaku pelanggaran.
Apabila pelanggar telah mengklarifikasi surat tersebut, langkah selanjutnya yakni pelanggar akan menerima surat tilang berwarna biru yang merupakan surat bukti pelanggaran serta kode akun virtual BRI (BRIVA). Kode tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran denda tilang.
Setelah nomor Briva muncul, selanjutnya pelanggar bisa membayar denda melalui teller bank, ATM, atau internet banking (e-banking). Data tilang pelanggar yang terdaftar di aplikasi e-tilang Polri akan berubah warna dari biru menjadi hijau bila denda lunas
- Sistem Pengadilan
Mekanisme pembayaran yang kedua yakni melalui pengadilan, sobat tiket. Pembayaran ini bisa dilakukan ketika pelanggar merasa keberatan dengan jumlah denda tilang yang harus dibayarkan.
Selain itu, ketika tidak terjadi kesepakatan antara petugas kepolisian dan pelanggar peraturan ganjil genap tentang pembayaran denda ganjil genap, besaran denda bisa disepakati melalui sidang oleh hakim.
Selalu Patuhi Peraturan Ya, Sobat tiket!
Setelah mengetahui informasi di atas, jangan lupa untuk memerhatikan ruas jalan, jadwal, dan sanksi peraturan ganjil genap Jakarta saat ini agar tidak terkena sanksi ya, sobat tiket.
Peraturan ganjil genap ini tidak hanya harus diperhatikan oleh mereka yang berdomisili di Jakarta saja, lho. Kalau kamu kebetulan berkunjung ke Jakarta untuk liburan atau kepentingan pekerjaan, jangan lupa untuk memerhatikan peraturan ini juga, ya.
Stay safe ya, sobat tiket!




