Ada kabar bagus nih, buat sobat tiket yang suka banget jalan-jalan ke banyak tempat naik pesawat. Karena mulai dari tanggal 23 Oktober 2020, pemerintah menggratiskan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal juga sebagai Airport Tax (Pajak Bandara).
Tapi sebelumnya, apakah sobat tiket sudah kenal dengan dengan yang namanya pajak bandara ini? Kalau belum, kuy baca penjelasan singkatnya terlebih dahulu!
Baca Juga:
Pengertian Pajak Bandara

Pajak bandara adalah biaya atas pelayanan penumpang pesawat yang berada di bandara. Dulunya, pajak bandara ini ditagihkan dengan cara terpisah pada setiap calon penumpang pesawat.
Kemudian di tahun 2015, Kementerian Perhubungan mulai memberlakukan sebuah aturan baru di mana setiap penumpang melakukan pembayaran pajak bandara ini menjadi satu dengan harga tiket pesawat yang dijual oleh setiap maskapai.
Hal ini membuat proses transaksi pembayaran airport tax menjadi lebih praktis dan penumpang pun tak perlu repot melakukan transaksi secara berulang. Apalagi bagi mereka yang sedang terburu-buru.
Manfaat dari dipungutnya pajak bandara ini tentu saja ada banyak, dan pastinya penumpang pesawat juga akan merasakannya. Salah satu manfaat pajak bandara adalah untuk meningkatkan dan memelihara fasilitas yang tersedia di bandara.
Dengan begitu semua penumpang yang sedang menunggu untuk berangkat naik pesawat atau tiba di suatu bandara bisa merasa lebih nyaman. Selain itu pajak bandara juga bermanfaat menjadi biaya asuransi dari pengunjung bandara.
Pajak Bandara Mulai Digratiskan
Nah, sekarang kita kembali ke bahasan awal. Mulai dari tanggal 23 Oktober hingga 31 Desember 2020, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberikan stimulus agar bisa meningkatkan kinerja dari industri penerbangan di tengah pandemi.
Hal ini dilakukan dengan cara menghapus atau menggratiskan biaya pajak bandara pada semua penumpang transportasi udara. Penghapusan pajak bandara atau airport tax ini diberlakukan pada penumpang yang berangkat dari 13 bandara di Indonesia.
13 bandara yang menggratiskan pajak bandara antara lain adalah:
- Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK)
- Hang Nadim, Batam (BTH)
- Kuala Namu, Medan (KNO)
- I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS)
- Internasional Yogyakarta, Kulon Progo (YIA)
- Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP)
- Internasional Lombok, Praya (LOP)
- Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG)
- Sam Ratulangi, Manado (MDC)
- Komodo, Labuan Bajo (LBJ)
- Silangit (DTB)
- Banyuwangi (BWX)
- Adi Sucipto, Yogyakarta (JOG)
Harapan dari diberikannya stimulasi ini adalah agar bisa memberikan keringanan bagi semua penumpang pesawat untuk kembali bepergian. Dengan begitu banyak juga sektor lain yang akan menerima manfaatnya seperti pariwisata, UMKM, dan lain sebagainya.
Perlu diketahui juga bahwa penghapusan biaya pajak bandara ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik saja. Dengan begitu kamu bisa beli tiket pesawat dengan harga yang lebih murah untuk bepergian keliling Indonesia.
Sudah Siap Terbang Lagi?
Kalau kamu mau bepergian naik pesawat, jangan lupa pesan tiket pesawat di tiket.com. Mau yang lebih praktis lagi? Instal aplikasi tiket.com di smartphone kesayanganmu untuk menikmati kemudahan memesan tiket dari mana saja dan kapan saja! Sebelum bepergian, jangan lupa untuk selalu mematuhi peraturan setempat yang berlaku dan terus jalankan protokol kesehatan, ya. Stay safe, sobat tiket!




