Updated: 12 Juni 2023
Syarat Naik Kereta Api – Jika kamu memiliki rencana untuk bepergian menggunakan transportasi kereta api, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi baik itu oleh pengelola, ataupun penumpang. Berikut ini info yang wajib kamu simak sebelum bepergian menggunakan kereta.
Info terbaru untuk kamu juga, sobat tiket. Sekarang, penggunaan masker sudah tidak diwajibkan apabila penumpang dalam keadaan sehat saat naik kereta api. Informasi ini didasari dari Surat Edaran (SE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta No 26/2023 tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Baca Juga:
Aturan Naik Kereta Api
Mengacu pada regulasi SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Maka aturan perjalanan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
Syarat Naik KA Jarak Jauh (berlaku mulai 30 Agustus 2022)
- Penumpang usia 18 tahun ke atas
- Wajib vaksin dosis ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan Dokter dari rumah sakit pemerintah
- Penumpang usia 6-17 tahun
- Wajib vaksin dosis ke-2
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan Dokter dari rumah sakit pemerintah
- Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun:
- Tidak wajib vaksin
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR
- Wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
- Layanan Rapid Antigen & RT-PCR di stasiun kereta api sudah ditutup/tidak tersedia lagi.
- Penumpang tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes COVID-19, tetapi
- Penumpang wajib melakukan vaksin dosis ke-3 atau booster
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
- Penumpang sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis:
- Wajib menunjukkan surat keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
- Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun:
- Tidak wajib vaksin
- Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Informasi selengkapnya cek di sini.
Pemesanan Tiket Kereta
- Kamu bisa memesan tiket kereta api secara online yang tersedia di tiket.com.
- Untuk pembelian tiket kereta melalui loket di stasiun, batas maksimal pembelian adalah 3 jam sebelum keberangkatan.
- Mulai tanggal 10 Juni 2023, pemesanan tiket kereta api dapat dilakukan H-45 sebelum keberangkatan.
- Mulai tanggal 1 Juli 2023, pemesanan tiket kereta api dapat dilakukan H-90 sebelum keberangkatan.
Ketentuan Lain yang Wajib Diketahui Penumpang
- Menempati tempat duduk sesuai dengan yang tertera di tiket.
- Dianjurkan untuk tetap menggunakan aplikasi Satu Sehat.
- Bersedia jika sewaktu-waktu petugas kereta melakukan pemeriksaan suhu.
- Mencuci tangan dengan air mengalir atau membawa hand sanitizer.
- Dianjurkan untuk melakukan vaksinasi dosis keempat (booster)
- Berada dalam kondisi yang sehat dan tidak mengalami gejala seperti flu, batuk, demam, dan/atau sesak nafas.
- Jika dalam perjalanan menunjukkan gejala COVID-19, flu, atau suhu badan melebihi 37,3 °C, maka penumpang akan dipindahkan ke kereta isolasi dan diturunkan di stasiun terdekat untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh dokter.
Patuhi Peraturan untuk Perjalanan yang Lebih Nyaman
Lakukan perjalananmu dengan kereta api Indonesia dengan penuh tanggung jawab dan selalu waspada ya, sobat tiket. Keselamatan dan kesehatan kita semua harus selalu menjadi yang utama. Untuk informasi lain terkait pembelian dan pembatalan tiket kereta, kamu bisa langsung mengakses halaman info di tiket.com.




