• Download tiket.com App
  • Ke tiket.com
  • Indonesia
blog tiket.com
  • Home
  • mau ke mana?
  • Info Buat Kamu
  • Promo
  • Press Release
  • Community
blog tiket.com
Link berhasil disalin.
Back To Editing

Peraturan Perjalanan Terbaru Domestik & Internasional, Wajib Booster!

Citalia Fadhilah
Citalia Fadhilah
02 Sep 2022

Bagikan :

Share on FacebookShare on Twitter
Salin Tautan
Peraturan Perjalanan Terbaru Domestik & Internasional, Wajib Booster!
Citalia Fadhilah
Citalia Fadhilah
02 Sep 2022

Updated: 2 September 2022

Buat kamu yang ingin merencanakan untuk pergi ke luar kota, menerapkan protokol kesehatan saat berlibur sangatlah penting. Hal ini berguna untuk menjaga tubuh kita agar selalu sehat dan sobat tiket bisa liburan dengan aman dan nyaman.

Baca juga:

  • Daftar Destinasi Internasional yang Dibuka Kembali untuk Wisatawan
  • Peraturan Terbaru Ganjil Genap Jakarta Diberlakukan di 13 Ruas
  • Tips Aman dan Nyaman Staycation di Hotel saat New Normal

Protokol Kesehatan Selama Liburan di Masa Transisi Menuju Endemi

Biar liburan tetap seru dan selalu terlindungi dari virus, selalu ingat poin-poin di bawah ya, sobat tiket!

1. Selalu Bawa Health Kit Saat Perjalanan

Selama berlibur, sobat tiket bisa membawa health kit kamu untuk selalu berjaga-jaga jika membutuhkan obat-obatan saat perjalanan. Kamu juga bisa menaruh hand-sanitizer dan cadangan masker kamu di dalam tempat yang sama agar mudah dicari.

2. Penggunaan Masker di Outdoor Tidak Diwajibkan

Jika sobat tiket berada di luar ruangan, kabar baiknya adalah pemerintah Indonesia sekarang telah mencabut peraturan memakai masker di luar ruangan, lho. Ini artinya, saat kamu berada di outdoor, memakai masker tidak diwajibkan lagi. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah memulai transisi dari pandemi ke endemi. Cek info lengkapnya di sini, ya!

Ketentuan Perjalanan Terbaru 

Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya pemulihan sisi pariwisata dari penyebaran virus COVID-19 dengan memberlakukan peraturan baru dalam perjalanan di dalam negeri. Jadi, sobat tiket yang ingin bepergian, sebaiknya simak peraturan di bawah ini ya:

Ketentuan untuk Bepergian Dalam Negeri dengan Moda Transportasi Udara, Laut, dan Darat

Kategori Penumpang

Persyaratan Vaksinasi COVID-19

Usia 18 tahun ke atas

  • Sudah divaksinasi dosis ke-3 (booster): diperkenankan untuk melakukan perjalanan domestik dan tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19.
  • Sudah divaksinasi dosis ke-2 atau ke-1: tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan domestik.
  • Khusus WNA berasal dari perjalanan luar negeri: vaksin dosis kedua dan tidak wajib melakukan tes COVID-19.
Anak usia 6-17 tahun
  • Sudah divaksinasi dosis ke-2: tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19.
  • Baru divaksinasi dosis ke-1: tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan domestik.
  • Berasal dari perjalanan luar negeri dan belum divaksinasi: dikecualikan dari persyaratan vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes COVID-19.
Anak di bawah 6 tahun
  • Wajib ditemani pendamping atau orang tua.
  • Tidak wajib menunjukkan hasil tes dan sertifikat vaksinasi COVID-19.
Kondisi kesehatan khusus
  • Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.
  • Tidak wajib menunjukkan menunjukkan hasil tes dan sertifikat vaksinasi COVID-19.
Pelaku perjalanan rutin dalam 1 wilayah aglomerasi
  • Dikecualikan dari aturan perjalanan di atas.

Pelaku perjalanan dapat menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

  • Bagi penumpang yang memiliki penyakit komorbid dan tidak dapat vaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

3. Ketentuan Lainnya Sebagai Syarat Perjalanan

Apabila rapid test antigen menunjukkan hasil negatif namun ditemukannya beberapa gejala, maka rencana perjalanan harus dibatalkan dan kamu wajib melakukan test diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan keluar.

4. Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional 

Semua pelaku perjalanan internasional (WNI dan WNA) yang memasuki Indonesia wajib:

  1. Mengunduh aplikasi PeduliLindungi yang bisa kamu download melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Hasil tes RT-PCR yang diambil sebelum keberangkatan tidak lagi menjadi ketentuan masuk bagi pelaku perjalanan internasional (WNI dan WNA)
  3. Menunjukkan sertifikat vaksinasi lengkap minimum 14 hari sebelum keberangkatan
  4. Karantina selama 5 hari bagi penumpang yang belum divaksinasi atau baru divaksinasi dosis pertama (tes ulang RT-PCR pada hari ke-4) atau bebas karantina bagi yang sudah menerima vaksin dosis kedua atau booster.
  5. Mengisi E-Customs Declaration melalui link ini.

Kamu bisa cek informasi dan juga syarat dan ketentuan lebih lanjut mengenai rute lainnya di tiketsafe ya, sobat tiket.

Liburan Tetap Aman dan Nyaman Bareng tiket.com!

Walaupun sedang asyik berlibur, kamu tetap harus selalu waspada dan juga siaga dengan selalu menjaga kesehatanmu dan orang yang kamu sayangi. Pesan tiket liburanmu sekarang di tiket.com!

mau ke mana? semua ada tiketnya!

Bagikan Artikel Ini ke Orang Terdekatmu

ShareTweetSendShare

Artikel Lain Buatmu

Bacaan seru cuma buat kamu.
Hong Kong Disneyland Ultah ke-20, Siap-siap Nikmati Liburan Penuh Keajaiban!
Hong Kong Disneyland Ultah ke-20, Siap-siap Nikmati Liburan Penuh Keajaiban!
04 September 25
Musim Sakura di Korea Selatan 2025, Cek Jadwalnya di Sini!
Musim Sakura di Korea Selatan 2025, Cek Jadwalnya di Sini!
11 Februari 25
Definisi Hidden Gem, Kunjungi 3 Tempat Ini Supaya Liburanmu Makin Seru di Banyuwangi!
Definisi Hidden Gem, Kunjungi 3 Tempat Ini Supaya Liburanmu Makin Seru di Banyuwangi!
02 Agustus 24

© 2011-2023 PT. Global Tiket Network. All Rights Reserved

  • Home
  • mau ke mana?
  • Info Buat Kamu
  • Promo
  • Press Release
  • Community
    • Indonesia
  • Download tiket.com App
  • Ke tiket.com
Follow Us