Updated: 2 September 2022
Buat kamu yang ingin merencanakan untuk pergi ke luar kota, menerapkan protokol kesehatan saat berlibur sangatlah penting. Hal ini berguna untuk menjaga tubuh kita agar selalu sehat dan sobat tiket bisa liburan dengan aman dan nyaman.
Baca juga:
Protokol Kesehatan Selama Liburan di Masa Transisi Menuju Endemi

Biar liburan tetap seru dan selalu terlindungi dari virus, selalu ingat poin-poin di bawah ya, sobat tiket!
1. Selalu Bawa Health Kit Saat Perjalanan
Selama berlibur, sobat tiket bisa membawa health kit kamu untuk selalu berjaga-jaga jika membutuhkan obat-obatan saat perjalanan. Kamu juga bisa menaruh hand-sanitizer dan cadangan masker kamu di dalam tempat yang sama agar mudah dicari.
2. Penggunaan Masker di Outdoor Tidak Diwajibkan
Jika sobat tiket berada di luar ruangan, kabar baiknya adalah pemerintah Indonesia sekarang telah mencabut peraturan memakai masker di luar ruangan, lho. Ini artinya, saat kamu berada di outdoor, memakai masker tidak diwajibkan lagi. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah memulai transisi dari pandemi ke endemi. Cek info lengkapnya di sini, ya!
Ketentuan Perjalanan Terbaru
Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya pemulihan sisi pariwisata dari penyebaran virus COVID-19 dengan memberlakukan peraturan baru dalam perjalanan di dalam negeri. Jadi, sobat tiket yang ingin bepergian, sebaiknya simak peraturan di bawah ini ya:
Ketentuan untuk Bepergian Dalam Negeri dengan Moda Transportasi Udara, Laut, dan Darat
|
Kategori Penumpang |
Persyaratan Vaksinasi COVID-19 |
|
Usia 18 tahun ke atas |
|
| Anak usia 6-17 tahun |
|
| Anak di bawah 6 tahun |
|
| Kondisi kesehatan khusus |
|
| Pelaku perjalanan rutin dalam 1 wilayah aglomerasi |
|
Pelaku perjalanan dapat menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.
- Bagi penumpang yang memiliki penyakit komorbid dan tidak dapat vaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
3. Ketentuan Lainnya Sebagai Syarat Perjalanan
Apabila rapid test antigen menunjukkan hasil negatif namun ditemukannya beberapa gejala, maka rencana perjalanan harus dibatalkan dan kamu wajib melakukan test diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan keluar.
4. Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional
Semua pelaku perjalanan internasional (WNI dan WNA) yang memasuki Indonesia wajib:
- Mengunduh aplikasi PeduliLindungi yang bisa kamu download melalui Google Play Store atau App Store.
- Hasil tes RT-PCR yang diambil sebelum keberangkatan tidak lagi menjadi ketentuan masuk bagi pelaku perjalanan internasional (WNI dan WNA)
- Menunjukkan sertifikat vaksinasi lengkap minimum 14 hari sebelum keberangkatan
- Karantina selama 5 hari bagi penumpang yang belum divaksinasi atau baru divaksinasi dosis pertama (tes ulang RT-PCR pada hari ke-4) atau bebas karantina bagi yang sudah menerima vaksin dosis kedua atau booster.
- Mengisi E-Customs Declaration melalui link ini.
Kamu bisa cek informasi dan juga syarat dan ketentuan lebih lanjut mengenai rute lainnya di tiketsafe ya, sobat tiket.
Liburan Tetap Aman dan Nyaman Bareng tiket.com!
Walaupun sedang asyik berlibur, kamu tetap harus selalu waspada dan juga siaga dengan selalu menjaga kesehatanmu dan orang yang kamu sayangi. Pesan tiket liburanmu sekarang di tiket.com!
mau ke mana? semua ada tiketnya!




