Terakhir diperbaharui: 24 Maret 2022
Info Perjalanan Jakarta – Halo sobat tiket, bagaimana kabarnya? Semoga selalu sehat dan bahagia ya. Nah kali ini tiket.com akan membahas tentang berita seputar PPKM di Jawa & Bali yang diperpanjang hingga tanggal 4 April 2022.
Pemberlakuan PPKM ini kabarnya juga akan diperpanjang apabila belum ada penurunan kasus penularan COVID-19 secara signifikan terutama di daerah Jawa dan Bali dan daerah lainnya sesuai peraturan pemerintah.
Pelaksanaan PPKM ini memiliki tujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat dan menekan angka penularan virus COVID-19 di Indonesia.
Baca juga:
Syarat Perjalanan di Jabodetabek saat PPKM Tak Lagi Menggunakan STRP

Jika peraturan sebelumnya sobat tiket harus mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat melakukan perjalanan di Jakarta dan sekitarnya, kini peraturan tersebut tak lagi sebagai syarat melakukan perjalanan darat selama PPKM ya, sobat tiket.
Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kini wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Sementara itu, adanya aturan yang berbeda dikenakan pada operator moda transportasi yang beroperasi di masa PPKM saat ini. Aturan tersebut yakni, mewajibkan setiap operator moda transportasi untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini guna memeriksa hasil negatif tes RT PCR atau rapid tes antigen warga. Sekaligus, menunjukkan apakah warga tersebut telah melakukan vaksinasi atau belum.
Bepergian Jika Penting Saja Ya, Sobat tiket!
Itu dia syarat yang perlu kamu penuhi jika ingin bepergian keluar atau masuk kawasan DKI Jakarta ya, sobat tiket. Tapi tentu saja sebaiknya batasi aktivitas di luar rumah dan hanya keluar untuk keperluan mendesak saja.
Jangan lupa untuk menerapkan protokol kesehatan di mana pun kamu berada serta patuhi peraturan setempat yang berlaku. Stay safe ya, sobat tiket tercinta!




