Updated: 11 September 2022
Setelah sekian lama menunggu, akhirnya banyak negara-negara yang kembali membuka perbatasan mereka untuk wisatawan lho, sobat tiket. Kamu yang sudah menunggu kesempatan ini, pastinya merasa senang banget kan, sobat tiket?
Namun, di tengah pandemi ini, bandara menerapkan protokol ketat bagi siapapun yang ingin bepergian dengan pesawat. Jika kamu mempunyai rencana untuk melakukan perjalanan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kamu harus mengetahui prosedurnya agar dapat bepergian dengan lancar.
Kali ini, tiket.com akan memberikan beberapa info tentang prosedur yang berlangsung di Terminal Internasional dan Domestik di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga:
- Daftar Destinasi Internasional yang Dibuka Kembali untuk Wisatawan
- Hal Penting yang Wajib Kamu Ikuti Setelah Mendarat dari Luar Negeri
- PeduliLindungi Sudah Ada di tiket.com, Begini Cara Menggunakannya!
Prosedur Keberangkatan dan Kedatangan
Sebelum kamu bepergian ke negara atau kota lain, pastikan kamu dalam keadaan sehat ya, sobat tiket. Ada berita baik! Mulai 17 Mei 2022, pemerintah memperbolehkan untuk tidak memakai masker di ruangan terbuka. Namun, tetap kenakan masker di ruangan tertutup dan bawalah barang-barang penting seperti hand-sanitizer & tissue basah.
Kemudian, jangan lupa untuk memeriksa kebijakan yang diberlakukan oleh maskapai karena setiap maskapai mungkin juga memiliki peraturan yang berbeda. Ada juga dokumen perjalanan dan persyaratan masuk yang harus dipenuhi. Supaya perjalanan kamu nggak dibatalkan karena beberapa dokumen yang kurang, cek terlebih dahulu ya, sobat tiket.
Semua persyaratan sudah lengkap? Saatnya terbang ke destinasi yang kamu inginkan!
1. Penerbangan Internasional (Kedatangan)
Begitu penumpang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kamu harus mengikuti beberapa prosedur agar bisa keluar dari bandara. Berikut langkah-langkahnya:
- Mengunduh aplikasi PeduliLindungi yang bisa kamu download di Google Play Store & App Store atau melalui situs web PeduliLindungi.
- Menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua atau booster.
- Kartu/sertifikat bisa dalam bentuk fisik ataupun digital dan diambil seminimalnya 14 hari sebelum keberangkanan.
- Kartu/sertifikat vaksin harus dalam bahasa Inggris atau bahasa negara asal.
- Penumpang yang sudah vaksinasi lengkap/booster COVID-19 tidak perlu membawa hasil tes PCR/Antigen.
- Bagi penumpang yang telah menerima vaksin dosis kedua atau booster setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanannya.
- Penumpang yang belum vaksinasi atau hanya vaksin dosis satu, wajib melakukan karantina 5×24 jam dengan biaya mandiri.
- Serta melakukan tes COVID-19 di hari ke-4 karantina.
- Mengisi E-Customs Declaration di link ini.

Selain persyaratan di atas, penumpang juga wajib melewati pos pemeriksaan sebagai berikut:
- Checkpoint 1
Penumpang menuju area holding untuk mengikuti pendataan pekerja migran, pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah, dan pendataan untuk WNI dan pelaku perjalanan lainnya sesuai ketentuan.
- Checkpoint 2
Seluruh penumpang menuju area verifikasi dokumen kesehatan yang dilakukan oleh personel KKP Kementerian Kesehatan. Dokumen yang diverifikasi antara lain; kartu vaksinasi, dan dokumen lainnya. Serta melakukan klasifikasi lokasi karantina oleh petugas KKP.
- Checkpoint 3
Penumpang yang belum mendapatkan vaksin harus menjalani tes PCR di bilik yang terletak di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Layanan tes COVID-19 ini akan dilakukan oleh penyedia fasilitas layanan kesehatan (fasyankes). Lalu penumpang juga akan mendapatkan vaksin sesuai dari program pemerintah.
- Checkpoint 4
Seluruh penumpang menjalani proses Imigrasi serta Bea dan Cukai. Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis dua atau booster sudah bisa langsung melanjutkan perjalanannya.
- Checkpoint 5
Apabila hasil tes RT-PCR positif, penumpang menuju area holding untuk persiapan karantina dengan pengawasan personel Satgas Udara Penanganan COVID-19. Jika hasil tes negatif, penumpang boleh melanjutkan perjalanannya.
- Checkpoint 6
Penumpang yang mendapatkan persiapan karantina harus menuju transportasi darat untuk diantar ke lokasi karantina yang telah ditetapkan atau melanjutkan perjalanan ke akomodasi masing-masing bagi yang tidak memerlukan karantina.
2. Penerbangan Internasional (Keberangkatan)

Jika sobat tiket ingin terbang dari Indonesia ke negara lain melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kamu harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk terbang ke luar negeri. Pastikan untuk membaca dan mengikuti informasi sekaligus kebijakan dari negara yang kamu tuju. Beberapa persyaratan masuk umum yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan sertifikat vaksin dosis ketiga (booster) dan menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif dalam bahasa Inggris mengacu kepada ketentuan masuk setiap negara.
- Visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku.
- Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum yang diminta oleh kedutaan yang mencakup biaya penanganan COVID-19.
- Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) untuk akomodasi di tempat tujuan.
3. Penerbangan Domestik (Keberangkatan/Kedatangan)

Berencana mengambil penerbangan domestik dari/ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta? Sebelum check-in, tunjukkan dokumen yang dipersyaratkan seperti di bawah ini:
Ketentuan untuk Bepergian Dalam Negeri dengan Moda Transportasi Udara, Laut, dan Darat
|
Dosis Vaksin |
Persyaratan Perjalanan |
|
Penumpang usia 18 tahun ke atas |
|
| Anak usia 6-17 tahun |
|
| Anak di bawah 6 tahun |
|
| Kondisi kesehatan khusus |
|
|
Perjalanan rutin dengan transportasi umum/pribadi |
|
Sekarang, kamu bisa liburan lagi deh dengan menggunakan pesawat! Kamu bisa cek informasi kebijakan bandara CGK di sini. Ke mana pun kamu ingin pergi, jangan lupa untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan dan memeriksa status COVID-19 di tujuan perjalanan kamu, ya! Stay safe, and enjoy your holiday, sobat tiket!
mau ke mana? semua ada tiketnya!
*Informasi valid saat artikel ini ditulis. Syarat & Ketentuan berlaku.




