Updated: 11 September 2022
Penerbangan Internasional ke Jakarta – Mulai dibukanya kembali perbatasan internasional membuat sejumlah wisatawan kembali melakukan perjalanan ke luar negeri. Beberapa persyaratan diberlakukan untuk bisa memasuki negara-negara di dunia.
Indonesia juga memberlakukan persyaratan keluar dan masuk negara bagi WNA dan WNI yang mendarat ataupun transit melalui bandara-bandara di Indonesia. Buat sobat tiket yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri untuk wisata, kamu wajib melakukan langkah-langkah di bawah ini setibanya di tanah air.
Baca juga:
Penerbangan Internasional ke Jakarta, Ini Prosedur yang Wajib Diikuti Saat Tiba di Bandara
Sobat tiket yang baru saja melakukan perjalanan ke luar negeri, berikut ini adalah prosedur yang wajib kamu ikuti setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Supaya tetap aman, perhatikan langkah di bawah ini sebelum kamu berangkat liburan ke negara favoritmu, dan kembali ke Indonesia!
Berlaku dari 17 Mei 2022, pemerintah meringankan pemakaian masker di ruang terbuka. Jangan lupa untuk tetap pakai masker di ruangan tertutup ya, sobat tiket!
1. Persyaratan Umum
Prosedur penerbangan internasional ke Jakarta yang pertama merupakan persyaratan umum yang wajib dipenuhi dan dipersiapkan dari negara keberangkatan kamu. Berikut ini persyaratan selengkapnya:
- Mengunduh aplikasi PeduliLindungi yang bisa kamu download melalui Google Play Store atau App Store.
- Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
- Penumpang yang sudah vaksinasi lengkap/booster COVID-19 tidak perlu membawa hasil tes PCR/Antigen.
- Melakukan karantina dengan biaya mandiri selama 5 x 24 jam bagi penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama atau belum bisa mendapatkan vaksin serta melakukan tes COVID-19 di hari ke-4 karantina.
- Bagi penumpang yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanannya.
- Mengisi E-Customs Declaration melalui link ini.
Informasi terkait penerbangan internasional dari CGK bisa kamu cek di sini dan di sini.
2. Melewati 6 Checkpoint untuk Kedatangan di Bandara CGK
Persyaratan berikut ini berlaku untuk seluruh penumpang penerbangan internasional yang tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK). Hal ini mengacu pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 74 Tahun 2021, yaitu sebagai berikut:
- Checkpoint 1
-
-
- Penumpang rute internasional (WNI dan WNA) yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, setelah turun dari pesawat akan menuju area holding untuk mengikuti pendataan sesuai kriteria Keputusan Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11/2021 (pekerja migran, pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah), dan pendataan untuk WNI dan pelaku perjalanan lainnya sesuai ketentuan di luar kriteria keputusan Ketua Satgas tersebut.
-
- Checkpoint 2
-
-
- Seluruh penumpang menuju area verifikasi dokumen kesehatan yang dilakukan oleh personel KKP Kementerian Kesehatan. Dokumen yang diverifikasi antara lain; kartu vaksinasi, e-Hac internasional, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam SE Kemenhub 74/2021. Di titik ini, personel KKP juga akan melakukan klasifikasi lokasi karantina.
-
- Checkpoint 3
-
-
- Penumpang dengan vaksin dosis pertama harus menjalani tes PCR di bilik yang terletak di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Layanan tes COVID-19 ini akan dilakukan oleh penyedia fasilitas layanan kesehatan (fasyankes). Penumpang lainnya dengan vaksin dosis kedua atau booster boleh melanjutkan ke checkpoint selanjutnya.
-
- Checkpoint 4
-
-
- Seluruh penumpang menjalani proses Imigrasi serta Bea dan Cukai.
-
- Checkpoint 5
-
-
- Penumpang dengan vaksin dosis pertamayang mendapatkan hasil positif dari RT-PCR menuju area holding untuk persiapan karantina dengan pengawasan personel Satgas Udara Penanganan COVID-19. Hasil tes PCR juga akan diinformasikan di titik ini. Penumpang dengan dosis vaksin kedua atau booster diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
-
3. Download Aplikasi PeduliLindungi
Agar perjalanan kamu lebih mudah, download Aplikasi PeduliLindungi yang sudah tersedia di iOS dan Android. Selain untuk melihat hasil vaksinasi dan hasil tes COVID-19 yang kamu lakukan, juga tersedia menu e-HAC dan regulasi penerbangan yang berguna untuk panduan.
Kamu bisa download Aplikasi PeduliLindungi di Google PlayStore & App Store. Atau akses melalui website resmi PeduliLindungi.
4. Ketentuan Karantina Setibanya di Indonesia
Setibanya kamu di Indonesia, tentunya akan ada serangkaian prosedur yang harus diikuti. Salah satunya adalah dengan melakukan karantina sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut:
- Karantina 5 hari untuk penumpang yang belum divaksinasi atau baru menerima vaksin dosis ke-1 (tes RT-PCR ulang pada hari ke-4).
- Bebas karantina untuk penumpang yang sudah divaksinasi lengkap atau menerima booster.
- Penumpang berusia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus wajib mengikuti aturan karantina yang berlaku bagi orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
- Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti:
- memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus
- serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal
Karantina ini dilakukan untuk mengetahui dan juga memantau status kesehatan para penumpang yang melakukan perjalanan dari luar negeri dan tanpa terkecuali.
Patuhi Prosedur yang Berlaku, Agar Kamu Tetap Aman!
Itu dia beberapa prosedur penerbangan internasional ke Jakarta yang wajib kamu lakukan. Supaya kamu dan orang-orang di sekitarmu tetap aman, patuhi selalu peraturan yang diberlakukan ya, sobat tiket. Penuhi kebutuhan perjalanan kamu bersama tiket.com. Instal aplikasi tiket.com sekarang, dan temukan berbagai kemudahan.
mau ke mana? semua ada tiketnya!
*Informasi valid saat artikel ini ditulis. Syarat & Ketentuan berlaku.
