Site icon tiket.com

Alur Kedatangan dan Keberangkatan Penerbangan Domestik & Internasional

Updated: 11 September 2022

Setelah sekian lama menunggu, akhirnya banyak negara-negara yang kembali membuka perbatasan mereka untuk wisatawan lho, sobat tiket. Kamu yang sudah menunggu kesempatan ini, pastinya merasa senang banget kan, sobat tiket? 

Namun, di tengah pandemi ini, bandara menerapkan protokol ketat bagi siapapun yang ingin bepergian dengan pesawat. Jika kamu mempunyai rencana untuk melakukan perjalanan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kamu harus mengetahui prosedurnya agar dapat bepergian dengan lancar. 

Kali ini, tiket.com akan memberikan beberapa info tentang prosedur yang berlangsung di Terminal Internasional dan Domestik di Bandara Soekarno-Hatta. 

Baca juga:

Prosedur Keberangkatan dan Kedatangan

Sebelum kamu bepergian ke negara atau kota lain, pastikan kamu dalam keadaan sehat ya, sobat tiket. Ada berita baik! Mulai 17 Mei 2022, pemerintah memperbolehkan untuk tidak memakai masker di ruangan terbuka. Namun, tetap kenakan masker di ruangan tertutup dan bawalah barang-barang penting seperti hand-sanitizer & tissue basah.

Kemudian, jangan lupa untuk memeriksa kebijakan yang diberlakukan oleh maskapai karena setiap maskapai mungkin juga memiliki peraturan yang berbeda. Ada juga dokumen perjalanan dan persyaratan masuk yang harus dipenuhi. Supaya perjalanan kamu nggak dibatalkan karena beberapa dokumen yang kurang, cek terlebih dahulu ya, sobat tiket.

Semua persyaratan sudah lengkap? Saatnya terbang ke destinasi yang kamu inginkan!

1. Penerbangan Internasional (Kedatangan)

Begitu penumpang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kamu harus mengikuti beberapa prosedur agar bisa keluar dari bandara. Berikut langkah-langkahnya:

Selain persyaratan di atas, penumpang juga wajib melewati pos pemeriksaan sebagai berikut:

Penumpang menuju area holding untuk mengikuti pendataan pekerja migran, pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah, dan pendataan untuk WNI dan pelaku perjalanan lainnya sesuai ketentuan.

Seluruh penumpang menuju area verifikasi dokumen kesehatan yang dilakukan oleh personel KKP Kementerian Kesehatan. Dokumen yang diverifikasi antara lain; kartu vaksinasi, dan dokumen lainnya. Serta melakukan klasifikasi lokasi karantina oleh petugas KKP.

Penumpang yang belum mendapatkan vaksin harus menjalani tes PCR di bilik yang terletak di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Layanan tes COVID-19 ini akan dilakukan oleh penyedia fasilitas layanan kesehatan (fasyankes). Lalu penumpang juga akan mendapatkan vaksin sesuai dari program pemerintah.

Seluruh penumpang menjalani proses Imigrasi serta Bea dan Cukai. Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis dua atau booster sudah bisa langsung melanjutkan perjalanannya.

Apabila hasil tes RT-PCR positif, penumpang menuju area holding untuk persiapan karantina dengan pengawasan personel Satgas Udara Penanganan COVID-19. Jika hasil tes negatif, penumpang boleh melanjutkan perjalanannya.

Penumpang yang mendapatkan persiapan karantina harus menuju transportasi darat untuk diantar ke lokasi karantina yang telah ditetapkan atau melanjutkan perjalanan ke akomodasi masing-masing bagi yang tidak memerlukan karantina.

2. Penerbangan Internasional (Keberangkatan)

Jika sobat tiket ingin terbang dari Indonesia ke negara lain melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kamu harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk terbang ke luar negeri. Pastikan untuk membaca dan mengikuti informasi sekaligus kebijakan dari negara yang kamu tuju. Beberapa persyaratan masuk umum yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

3. Penerbangan Domestik (Keberangkatan/Kedatangan)

Berencana mengambil penerbangan domestik dari/ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta? Sebelum check-in, tunjukkan dokumen yang dipersyaratkan seperti di bawah ini:

Ketentuan untuk Bepergian Dalam Negeri dengan Moda Transportasi Udara, Laut, dan Darat

Dosis Vaksin

Persyaratan Perjalanan

Penumpang usia 18 tahun ke atas

  • Sudah divaksinasi dosis ke-3 (booster): diperkenakan untuk melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil tes COVID-19.
  • Sudah divaksinasi dosis ke-2 atau ke-1: tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.
  • Khusus WNA berasal dari perjalanan luar negeri: vaksin dosis kedua dan tidak wajib melakukan tes COVID-19.
Anak usia 6-17 tahun
  • Sudah divaksinasi dosis ke-2: diperkenankan untuk melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil tes COVID-19.
  • Baru divaksinasi dosis ke-1: tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.
  • Berasal dari perjalanan luar negeri dan belum divaksinasi: dikecualikan dari persyaratan vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes COVID-19.
Anak di bawah 6 tahun
  • Wajib ditemani pendamping atau orang tua.
  • Tidak wajib menunjukkan hasil tes dan sertifikat vaksinasi COVID-19.
Kondisi kesehatan khusus
  • Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.
  • Tidak wajib menunjukkan menunjukkan hasil tes dan sertifikat vaksinasi COVID-19.

Perjalanan rutin dengan transportasi umum/pribadi

  • Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan  pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan ini

Sekarang, kamu bisa liburan lagi deh dengan menggunakan pesawat! Kamu bisa cek informasi kebijakan bandara CGK di sini. Ke mana pun kamu ingin pergi, jangan lupa untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan dan memeriksa status COVID-19 di tujuan perjalanan kamu, ya! Stay safe, and enjoy your holiday, sobat tiket!

mau ke mana? semua ada tiketnya!

 

*Informasi valid saat artikel ini ditulis. Syarat & Ketentuan berlaku.